Konsultan Pajak di Bali
Konsultasi pajak di Bali menjadi lebih mudah dengan kehadiran kami, konsultan pajak resmi dan terdaftar berlokasi di Denpasar – Bali. Kami hadir dengan lokasi kantor yang strategis, memudahkan Anda untuk menemui dan berhubungan dengan kami. Dapatkan solusi pajak terpercaya dengan pelayanan yang dapat diandalkan.
Satvika Consulting adalah kantor konsultan pajak di Bali yang terpercaya dan terdaftar. Tidak sekadar menawarkan layanan konsultasi biasa. Mereka memiliki tim ahli yang terdiri dari para profesional yang menguasai berbagai aspek perpajakan, mulai dari pemahaman mendalam akan regulasi hingga strategi penyesuaian terbaru dalam peraturan perpajakan.
Satvika Consulting Memberi Solusi
Konsultan pajak di Bali, Jasa Perpajakan, SPT Masa PPN, SPT Masa PPh, SPT Tahunan Badan, Laporan keuangan, Legality, Akuntansi dan Perpajakan.
Partner App Journal ID

Jurnal adalah software akuntansi online untuk mengatur sistem pembukuan yang lebih baik bagi pemilik Usaha Kecil dan Menengah. Komitmen kami adalah memastikan solusi akuntansi Anda selalu.
Partner App Quickbooks

Software Akuntansi Cepat & Sederhana. Masuk dari Mac, PC, atau Ponsel! Akses Kapan Saja, Di Mana Saja. Kelola Keuangan Bisnis. Login Multi-Pengguna. Faktur Otomatis.
Alasan Memilih Satvika Consulting
Satvika Consulting telah membuktikan diri sebagai mitra terpercaya dalam urusan perpajakan bagi bisnis di Denpasar. Dengan pengalaman, keahlian, dan reputasi yang solid, mereka tidak hanya membantu perusahaan memahami labirin pajak, tetapi juga memastikan bahwa mereka berada di jalur yang benar untuk pertumbuhan dan keberhasilan jangka panjang.
Keahlian yang Luas: Tim Satvika terdiri dari para ahli yang memahami secara mendalam peraturan perpajakan, membantu perusahaan menghadapi kompleksitas dalam pengelolaan pajak.
Kepatuhan dan Efisiensi: Mereka menawarkan layanan untuk memastikan perusahaan patuh terhadap peraturan pajak sambil memaksimalkan efisiensi di dalamnya.
Pendekatan Personal: Satvika tidak sekadar memberikan solusi generik, melainkan merancang strategi yang sesuai dengan kebutuhan unik setiap klien.
Berita
Artikel Terbaru Seputar Dunia Akuntansi, Pajak & Ekonomi

Sri Mulyani: Bayar Pajak Sama Seperti Zakat dan Wakaf
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyamakan kewajiban membayar pajak sama seperti menunaikan zakat dan wakaf. Pasalnya, ketiganya memiliki tujuan yang sama, yakni menyalurkan sebagian harta kepada pihak yang membutuhkan. Menteri Keuangan

Pajak Cuma Berburu di Kebun Binatang, Begini Penjelasannya
Indonesia dihadapkan pada persoalan rendahnya kepatuhan dan penerimaan pajak. Dianalogikan pajak berburu di kebun binatang atau hanya cenderung mengejar pembayar yang sama. Indonesia dihadapkan pada persoalan rendahnya kepatuhan dan penerimaan

Pajak dan UMKM: Ikhtiar Bersama Menuju Kemandirian Bangsa
Saat berbicara tentang kekuatan ekonomi Indonesia, jangan pernah melupakan peran strategis satu kelompok usaha yang menjadi tulang punggung perekonomian nasional: Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Dari warung kelontong di

Heboh Pungutan Pajak atas Pedagang Online, Bukan Jenis Pajak Baru
Jual beli via lokapasar atau pedagang online memang sedang merajai sistem perdagangan di negeri ini. Tak percaya dengan toko online berupa website karena rawan penipuan, jutaan pedagang mendaftarkan diri di lokapasar karena lebih mudah untuk

“Marketplace” dengan Transaksi Melebihi Rp50 juta Akan Ditunjuk Jadi Pemungut Pajak, idEA Temui Dirjen Pajak Pekan Depan
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER 15/P/2025 (PER 15/2025) menetapkan, marketplace yang memenuhi batasan nilai transaksi dengan pemanfaat jasa di Indonesia melebihi Rp600 juta dalam 12 bulan atau Rp50 juta dalam satu

PER 15/2025 Terbit, Ini Batasan Transaksi “Marketplace” yang Jadi Pemungut Pajak Penjual
Sebagai turunan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 (PMK 37/25), pemerintah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER 15/P/2025 (PER 15/2025) yang mengatur kriteria marketplace pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal
Kurs Pajak
KMK Nomor 11/MK/EF.2/2025
Tanggal Berlaku: 13 Agustus 2025 – 19 Agustus 2025
No | Mata Uang | Nilai | Perubahan |
1 | Dolar Amerika Serikat (USD) USD |
16.354,00
|
-62,00![]() |
2 | Dolar Australia (AUD) AUD |
10.625,98
|
0,23![]() |
3 | Dolar Kanada (CAD) CAD |
11.884,94
|
-14,33![]() |
4 | Kroner Denmark (DKK) DKK |
2.546,62
|
15,40![]() |
5 | Dolar Hongkong (HKD) HKD |
2.083,23
|
-8,02![]() |
6 | Ringgit Malaysia (MYR) MYR |
3.862,19
|
-0,63![]() |
7 | Dolar Selandia Baru (NZD) NZD |
9.700,72
|
-26,74![]() |
8 | Kroner Norwegia (NOK) NOK |
1.596,35
|
-3,63![]() |
9 | Poundsterling Inggris (GBP) GBP |
21.859,98
|
49,68![]() |
10 | Dolar Singapura (SGD) SGD |
12.717,32
|
9,27![]() |
11 | Kroner Swedia (SEK) SEK |
1.700,58
|
8,50![]() |
12 | Franc Swiss (CHF) CHF |
20.254,65
|
-58,66![]() |
13 | Yen Jepang (JPY) JPY |
11.095,04
|
72,41![]() |
14 | Kyat Myanmar (MMK) MMK |
7,78
|
-0,03![]() |
15 | Rupee India (INR) INR |
186,44
|
-1,80![]() |
16 | Dinar Kuwait (KWD) KWD |
53.503,84
|
-234,53![]() |
17 | Rupee Pakistan (PKR) PKR |
57,88
|
0,09![]() |
18 | Peso Philipina (PHP) PHP |
285,25
|
0,82![]() |
19 | Riyal Saudi Arabia (SAR) SAR |
4.357,92
|
-18,30![]() |
20 | Rupee Sri Lanka (LKR) LKR |
54,36
|
-0,05![]() |
21 | Baht Thailand (THB) THB |
505,07
|
1,24![]() |
22 | Dolar Brunei Darussalam (BND) BND |
12.716,80
|
-3,39![]() |
23 | Euro Euro (EUR) EUR |
19.006,67
|
114,15![]() |
24 | Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) CNY |
2.275,79
|
-5,67![]() |
25 | Won Korea (KRW) KRW |
11,80
|
-0,01![]() |
Klien Kami























